19
Sep

Dasar :
- Keppres Nomor 91 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal yang telah diubah dengan Keppres Nomor 115 Tahun 1998. Peraturan Meneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Ijin Lokasi.
- Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
Cara pengajuan izin :
mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (Download Form-2), ditandatangani diatas materai cukup dan dilampiri :
- Foto copy KTP;
- Gambar denah/sketsa tanah yang dimohon;
- Surat pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi;
- Uraian rencana proyek yang akan dibangun;Foto copy NPWP;
- Surat persetujuan Presiden / BKPM (bagi PMA/PMDN atau surat persetujuan prinsip dari Dinas Teknis bagi non PMA / PMDN).
Waktu penyelesaian :
5 (lima) hari kerja setelah sidang atau (10) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.
Biaya : Rp.0,- (Gratis)
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.