Izin Usaha Industri (IUI)

Bagikan :

1. Dasar :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  3. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha dan Tanda Daftar Industri;
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.

2. Cara Pengajuan :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-5 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

    • Foto copy KTP
    • Surat Keterangan Desa / Kelurahan (Form-LSKD)
    • Foto copy Ijin Gangguan / HO, IMB
    • Foto copy dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL/UPKL)
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan (bagi pemohon berbadan hukum)
      Surat dokumen lain yang dianggap perlu

3. Waktu penyelesaian : 5 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
5. Masa Berlaku izin : 5 tahun.

Tempat Pelayanan :

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait