Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Bagikan :

1. Dasar :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Peruhaan;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (PT);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
  6. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.

2. Cara Pengajuan :

Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :

Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Fa dan Koeparasi) dengan lampiran :

  • Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
  • Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi);
  • Neraca Awal Perusahaan;
  • Foto copy NPWP;
  • Foto copy Ijin Gangguan / HO;
  • Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir;
  • Ijin Teknis lainnya.

Perusahan Perorangan (PO) dengan lampiran :

  • Surat Pengantar Desa;
  • Foto copy KTP Pemohon.

3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)

Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait