01
Feb

1. Dasar :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Peruhaan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseoan Terbatas (PT);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang;
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang.
2. Cara Pengajuan :
Mengajukan permohonan/ mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan (bisa download Form-8 di website)dan ditandatangani diatas meterai cukup dan dilampiri :
Perusahaan Berbadan Hukum (PT, CV, Fa dan Koeparasi) dengan lampiran :
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
- Foto copy KTP (Direktur/Ketua/Penanggung Jawab Perusahaan/Ketua Koperasi);
- Neraca Awal Perusahaan;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Ijin Gangguan / HO;
- Khusus untuk PT. dilampiri pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM (Asli) untuk dilegalisir;
- Ijin Teknis lainnya.
Perusahan Perorangan (PO) dengan lampiran :
- Surat Pengantar Desa;
- Foto copy KTP Pemohon.
3. Waktu penyelesaian : 3 hari kerja
4. Biaya : Rp. 0,00 (Gratis)
Tempat Pelayanan :
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.