Laporan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Pemalang Tanggal 18 November 2013

Bagikan :

LAPORAN RAPAT TIM KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING (PORA) KABUPATEN PEMALANG TANGGAL 18 NOVEMBER 2013
I. PENDAHULUAN
1. Umum
Bahwa untuk merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang di bidang Pengawasan Keimigrasian dan Kerja Sama Antar Instansi/Lembaga terkait, yang merujuk pada :
a. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4/324/2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pemalang dan
c. Tindak lanjut hasil Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang tanggal 06 Februari 2013 di Hotel Regina.
telah diselenggarakan Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang pada Semester II Tahun 2013 di Hotel Regina Kabupaten Pemalang yang mengagendakan pembahasan perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing oleh masing-masing instansi terkait, inventarisasi bahan masukan anggota Tim Pora, dan penguatan serta penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam Tim Pora.
Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 November 2013 dari Pkl. 08.30-13.30 Wib, merupakan Rapat Tim Pora untuk ke 11 (sebelas) kalinya di tahun 2013 atau yang ke 4 (empat) pada semester II Tahun 2013 setelah Rapat Tim Pora Kabupaten Batang pada tanggal 25 Juli 2013, Rapat Tim Pora Kabupaten Tegal pada tanggal 19 September 2013 dan Rapat Tim Pora Kabupaten Brebes pada tanggal 24 September 2013.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Maksud kegiatan Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang Tahun 2013 adalah untuk merealisasikan program kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang pada Semester II di bidang Pengawasan Keimigrasian dan Kerja Sama Antar Instansi/Lembaga terkait yang merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan sebagai tindaklanjut dari Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang tanggal 06 Februari 2013 di Hotel Regina.
2.2. Tujuan kegiatan Rapat Tim Pora Kabupaten 06 Februari 2013 di Hotel Regina pada Semester II Tahun 2013 adalah untuk :
a. mendapat data dan informasi instansi terkait mengenai perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing tahun 2012 dan 2013;
b. persiapan rencana dan program pengawasan orang asing secara bersama mendatang, serta upaya antisipasi penanggulangan imigran ilegal di Kabupaten Pemalang;
c. bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pemalang; dan
d. penguatan dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing guna keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kabupaten Pemalang.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang pada Semester II Tahun 2013 adalah rapat koordinasi instansi terkait dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Pemalang, yang diikuti :
3.1. Unsur Kementrian Hukum dan HAM :
a. Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah;
b. Kantor Imigrasi Pemalang;
c. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pemalang.
3.2. Unsur Pemerintahan Daerah :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang;
b. Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang;
c. Bagian Tata Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang;
d. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang;
e. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang;
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang;
g. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pemalang;
h. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang;
3.3. Unsur Penegak Hukum, yaitu
a. Satuan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Resor Pemalang;
b. Kejaksaan Negeri Pemalang.
3.4. Unsur Pengamanan Negara :
a. Komando Distrik Militer 0711 Pemalang;
b. Korem Purwokerto;
c. Perwakilan Badan Intelijen Negara Wilayah Pemalang.
3.5. Unsur Instansi Vertikal Lainnya :
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pemalang.
4. Dasar Hukum
4.1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
4.2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
4.3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
4.4. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.24-PR.07.10 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.43-PR.09.03 Tahun 1996;
4.5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4.6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Nomor DIPA-013.01.2.652322/2013 tanggal 05 Desember 2012.
II. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
1. Tempat dan Waktu Kegiatan
1.1. Tempat Kegiatan
Kegiatan Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang pada Semester II Tahun 2013 dilaksanakan di Hotel Regina, Kabupaten Pemalang.
1.2. Waktu Kegiatan
Hari Senin tanggal 18 November 2013, pukul 08.30-13.30 Wib.
2. Rapat dimulai dengan pengantar oleh I. Ismoyo selaku Kepala Kantor Imigrasi Pemalang dan selaku Ketua Tim Pora Kabupaten Pemalang, yang diikuti dengan penyampaian kata sambutan sekaligus pembukaan rapat oleh Bp. Drs. Sulistiyono.,MM selaku Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang menyampaikan :
2.1. Ucapan terimakasih dan apresiasi atas bantuan serta dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan kehadiran anggota Tim Pora dalam pelaksanaan Rapat Tim Pora;
2.2. Untuk menghilangkan persepsi (sudut pandang) yang berbeda ditiap instansi tentang pengawasan orang asing maka diharapkan adanya sinergi dalam pengawasan orang asing dilapangan;
2.3. Bahwa dalam Undang-Undang Keimigrasian disebutkan kewenangan intelijen keimigrasian yang fungsinya sama dengan kewenangan dalam kepolisian;
2.4. Tentang ketentuan pidana bagi pejabat imigrasi agar bersungguh-sungguh dalam menangani masalah keimigrasian karena telah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian;
2.5. Pesan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada Kepala Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk bekerjasama ikut membantu dalam pengawasam orang asing.
3. Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Pemalang menyampaikan :
3.1. Latar belakang pelaksanaan Rapat Tim Pora sebagai program kerja di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian pada semester kedua Tahun 2013 yang merujuk pada :
a. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
b. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4/324/2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pemalang dan
c. Tindak lanjut hasil Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang tanggal 06 Februari 2013 di Hotel Regina.
3.2. Paparan mengenai :
a. program penguatan keterpaduan serta penyelerasan tugas dan fungsi instansi terkait dengan berlatarbelakang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam Tim Pora Kabupaten Pemalang;
b. evaluasi permasalahan pengawasan orang asing, temuan pelanggaran keimigrasian dalam tahun 2013 dan penindakan yang telah dilakukan;
c. program kerja pengawasan bersama yang dikaitakan dengan substansi Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
d. penyampaian secara khusus kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pemalang tentang format pengkoordinasian pengumpulan data orang asing yang menginap di hotel/losmen/tempat penginapan lainnya yang kiranya dapat dikumpulkan secara periodik per-bulan dan berkesinambungan sebagai bahan informasi di lingkungan dinas masing-masing maupun dalam rapat tim Pora;
e. penemuan 2 (dua) Akta Kawin palsu a.n. Yong Ah Sang dan Syamsiyah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Pusakanagara, Subang, Jawa Barat serta a.n. Karim dan Sugiyarti yang dikeluarkan KUA Rumpin, Bogor, Jawa Barat;
f. penyampaian pemberian Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing yang memiliki Itas dan Itap yang ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. penyampaian tentang permasalahan orang asing yang muncul di tahun 2013 tentang penyalahgunaan izin tinggal;
h. program yang direncanakan dalam waktu dekat yaitu tentang pengawasan bersama yang inisiatifnya bisa dari instansi lain terkait;
i. permohonan kepada Bupati Pemalang untuk merevisi (memperbarui) Keputusan Bupati Pemalang tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pora Kabupaten Pemalang dikarenakan Surat Keputusan yang sudah lama dan adanya perubahan nomenklatur serta permasalahan anggaran dalam pengawasan orang asing;
j. Daftar Pencarian Orang (DPO) warga negara asing atas permintaan NCB-Interpol yang disebarkan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi;
k. statistik izin tinggal warga negara asing untuk tahun 2012 sampai dengan Oktober 2013 secara menyeluruh di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang, baik per jenis izin tinggal, kebangsaan, jenis kelamin, penjamin, sektor kegiatan maupun alamat tempat tinggal.
4. Masing-masing peserta rapat yang berasal dari unsur pemerintahan daerah, penegakan hukum, dan unsur keamanan negara dalam kesempatan tersebut menyampaikan pula permasalahan orang asing dari sisi tugas dan fungsinya, serta melakukan pertukaran data dan informasi yang diketahuinya mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Kabupaten Pemalang.
III. HASIL YANG DICAPAI
1. Peserta rapat mendapatkan pemahaman mengenai :
a. Visi pengawasan orang asing di Kabupaten Pemalang, permasalahan aktual serta perkembangan daerah yang terkait dengan kemungkinan peningkatan keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Kabupaten Pemalang;
b. Latar belakanga pelaksanaan Rapat Tim Pora yang merujuk pada :
1) Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2) Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4/324/2004 tanggal 10 Agutus 2004 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pemalang dan
3) Tindak lanjut hasil Rapat Tim Pora Kabupaten Pemalang tanggal 06 Februari 2013 di Hotel Regina.
c. program penguatan keterpaduan serta penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dengan berlatar belakang ketentuan peraturan perundang-undangan yang berbeda dalam Tim Pora Kabupaten Pemalang;
d. penemuan 2 (dua) Akta Kawin palsu a.n. Yong Ah Sang dan Syamsiyah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Pusakanagara, Subang, Jawa Barat serta a.n. Karim dan Sugiyarti yang dikeluarkan KUA Rumpin, Bogor, Jawa Barat;
e. penyampaian pemberian Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang asing yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. evaluasi permasalahan pengawasan orang asing, temuan pelanggaran keimigrasian dalam tahun 2013 dan penindakan yang telah dilakukan;
g. program kerja pengawasan bersama yang dikaitkan dengan substansi Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
h. Daftar Pencarian Orang (DPO) warga negara asing atas permintaan NCB-Interpol yang disebarkan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi;
i. statistik izin tinggal warga negara asing untuk tahun 2012 sampai dengan Oktober 2013 secara menyeluruh di Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, baik per jenis izin tinggal, kebangsaan, jenis kelamin, penjamin, sektor kegiatan maupun alamat tempat tinggal;
2. Diperolehnya penjelasan, data dan informasi hasil pertukaran oleh peserta rapat mengenai keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Kabupaten Pemalang yang garis besarnya yaitu :
a. Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Pemalang :
1) perlu adanya koordinasi yang baik dan kesamaan persepsi antar instansi terkait dengan pengawasan orang asing;
2) Polri siap membantu dan bekerjasama dengan instansi terkait pengawasan orang asing. Penyelesaian kasus hukum yang dilakukan orang asing akan dikembalikan ke instansi yang berwenang.
b. Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah melakukan pengawasan orang asing. Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang akan melakukan antisipasi dari sektor perhubungan terkait perkiraan meningkatnya jumlah orang asing yang melakukan kegiatan di Kabupaten Pemalang;
c. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pemalang memberikan informasi bahwa :
1) pihaknya telah memiliki data pelaporan tiap bulan atas keberadaan orang asing yang berkunjung dan menginap di hotel di daerah Kabupaten Pemalang;
2) adanya laporan keberadaan orang asing berkewarganegaraan Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura yang datang di tempat pengobatan alternatif ‘Bu Atun’ selama 1 (satu) bulan terakhir;
d. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang memberikan informasi bahwa :
1) sampai saat ini belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk orang asing. Syarat bagi orang asing mendapatkan SKTT adalah harus berdomisili di daerah Kabupaten Pemalang. Sampai saat ini belum ada orang asing yang datang melapor dan mengajukan permohonan pembuatan SKTT;
2) terdapat orang asing berkewarganegaraan Taiwan dan istri a.n. Suripah yang tinggal di Desa Kabunan untuk dimasukkan namanya dalam Kartu Keluarga istrinya.
e. Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang menyampaikan informasi bahwa perusahaan pengguna TKA yang telah melaporkan keberadaan orang asing di tempatnya sebanyak 3 (tiga) orang yang berada di PT. Daiwabo;
f. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang memberikan informasi bahwa :
1) akan melapor ke Bupati untuk merevisi Keputusan Tim Pora karena Surat Keputusan sudah lama, tentang perubahan nomenklatur dan permasalahan anggaran pengawasan orang asing;
2) untuk pelaksanaan operasi bersama dengan instansi Pemda agar dilaksanakan secara terencana karena harus menganggarkan 1 tahun sebelumnya;
3) penyelenggaraan Rapat Tim Pora dilaksanakan diluar hari Senin dan Kamis karena padatnya agenda rapat di Pemda;
4) mengapresiasi tentang telah terbitnya PP 31 tahun 2013 terkait dengan implementasi pengawasan orang asing secara bersama oleh tim Pora;
5) akan dilaksanakan Widuri Carnival pada bulan Desember 2013 dan adanya program ‘Pemalang Cerdas’ yang mengagendakan tentang pertukaran pelajar yang tidak menutup kemungkinan akan adanya kehadiran orang asing;
6) perlu adanya sinergi dan penyelarasan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing dari semua pihak;
7) penyampaian ucapan terima kasih dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kantor Imigrasi Pemalang karena telah sangat intens melaksanakan Rapat Tim Pora yang ke 2 pada tahun 2013.
g. Kepala Bagian Tata Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang memberikan informasi bahwa terdapat 2 perusahaan, PT. Daiwaboo dan Phillip Seafood yang mempekerjakan orang asing;
h. Perwakilan Kodim 0711 Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya menemukan ada orang asing berkewarganegaraan India melakukan dakwah di masjid dan penelitian di desa-desa di daerah Pemalang;
i. Perwakilan Korem Purwokerto menyampaikan bahwa pada bulan Juni pihaknya pernah menemukan ada orang asing melakukan penelitian bekerjasama dengan LSM serta Korem Purwokerto siap bekerjasama dengan instansi di Kabupaten Pemalang dan Tim Pora;
j. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyampaikan informasi bahwa terdapat 3 (tiga) perkawinan campuran diantaranya berada di Bantarbolang, Mulyoharjo dan Tambakrejo;
k. Perwakilan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pemalang menginformasikan bahwa sampai saat ini belum ada narapidana atau tahanan warga negara asing yang berada di dalam Rutan;
l. Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Pemalang, Polres dan instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing terlebih jika ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing.
3. Disampaikan saran atau bahan masukan pelaksanaan koordinasi pengawasan orang asing dan pertanyaan yang disampaikan oleh :
a. Kepala Kantor Imigrasi Pemalang menyampaikan saran kepada :
1) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika agar melakukan press release kegiatan Rapat Pora ini bisa dimasukkan ke website Dishubkominfo serta akan mengundang instansi terkait dalam acara radio talk show tentang pengawasan orang asing, penjamin dan hal-hal yang terkait dengan orang asing;
2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang untuk menginstruksikan kepada Kepala KUA di wilayah kerjanya agar meminta orang asing yang akan melakukan pernikahan dengan WNI melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal;
3) Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing yang tinggal di Kabupaten Pemalang agar dibuatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
4) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk menyampaikan ke Bupati agar merevisi Keputusan Tim Pora karena Keputusan sudah lama, tentang perubahan nomenklatur dan permasalahan anggaran pengawasan bersama;
5) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang untuk mempublikasikan hasil Rapat Tim Pora dalam website Pemerintah Kabupaten Pemalang.
b. Kepala Bagian Tata Perekonomian Sekretariat Daerah memberikan saran kepada Kepala Kantor agar KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu) di Kabupaten Pemalang untuk dimasukkan dalam anggota Tim Pora sehingga dapat diketahui lebih dini keberadaan orang asing. Karena KPPT yang mengetahui lebih dini jika ada investor asing baru yang masuk wilayah Kabupaten Pemalang;
c. Korem Purwokerto menyatakan bahwa pernah mendapat informasi adanya orang asing yang melakukan penelitian di desa-desa di Pemalang. Apa yang harus dilakukan oleh Korem Purwokerto terkait dengan hal tersebut karena Korem hanya bisa memonitor dan berkoordinasi?
Jawaban
Agar pihak Korem untuk melaporkan segala hal yang terkait keberaddan orang asing melalui forum Rapat Tim Pora atau Kantor Imigrasi.
IV. PENUTUP
1. Kesimpulan :
Bahwa rapat Tim Pora telah memberikan informasi dan bahan masukan penting untuk :
a. Melakukan peningkatan koordinasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pemalang karena pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama;
b. Sinkronisasi data lebih akurat melalui tukar menukar informasi dalam pengawasan orang asing antar instansi terkait;
c. Merealisasikan apa yang menjadi bahan masukan dan saran dalam rapat.
2. Saran
a. Merealisasikan pengawasan orang asing secara bersama;
b. Segera menindaklanjuti rapat penanggulangan imigran ilegal guna merumuskan langkah antisipatif terstandarkan apabila diketemukan imigran ilegal.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait