
TV digital adalah siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital. Kata “digital” itu sendiri sudah sangat sering digunakan dalam bahasa teknologi modern dan umumnya mengacu pada suatu entitas fisik yang dikuantisasi dan diwakili oleh karakter biner.
Tentang TV Digital
Siaran televisi digital di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Dalam hal ini, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.
Semua negara harus telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke siaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan analog switch-off. Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018 akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.
INDONESIA mulai memasuki era penyiaran TV Digital terestrial free-to-air. Sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog
Sejak akhir 2012, infrastruktur TV Digital sudah mulai dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara multipleksing swasta di Jawa dan Kepulauan Riau. Konten siaran dalam format digital pun sudah dapat dinikmati masyarakat di wilayah ini. Daerah lain akan menyusul secara bertahap, seperti Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Pada masa transisi, sinyal analog dan digital dipancarkan secara bersamaan yang dikenal dengan masa simulcast. Selain untuk tetap menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi melalui media TV, tujuan masa transisi adalah agar masyarakat mulai melakukan peralihan ke siaran digital. Pada periode ini masyarakat juga bisa melihat perbedaan kualitas siaran analog dan digital.
Tanpa harus membeli pesawat TV baru, masyarakat dapat menikmati konten siaran format digital dengan cara menambahkan perangkat converter (yang disebut set top box) pada pesawat TV lama. Set top box (STB) adalah alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.
STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yaitu DVB-T2. Standard ini diadopsi Indonesia sejak 2012, menggantikan standard DVB-T (2007) sebagai standard penyiaran TV Digital terestrial penerimaan tetap free-to-air atau tidak berbayar.
Salah satu perbedaan antara siaran TV analog dan digital adalah pada pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas. Pada sistem penyiaran TV analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan satu program siaran TV. Sementara pada sistem penyiaran digital DVB-T2, satu kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran standard definition (SDTV). Artinya, terjadi inefisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem analog. Sebaliknya, terdapat optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi pada sistem digital.
Pada penyiaran TV Digital, kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Hal ini dikarenakan pancaran sinyal digital relatif stabil dan tidak menurun. Juga siaran TV Digital hanya mengenal kondisi diterima (1) atau tidak diterima (0) sinyal. Selama sinyal bisa diterima receiver, gambar dan suara konten siaran dapat dinikmati. Sedangkan pada siaran TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan semakin jauh dari titik transmisi sehingga menimbulkan noise atau „bersemut‟. Selain itu juga rentannya sinyal siaran analog terhadap gangguan cuaca.
Membangun jaringan infrastruktur TV Digital memang membutuhkan investasi yang besar. Operator multipleksing TV Digital harus membangun infrastruktur di wilayah-wilayah layanan dalam zona layanannya sesuai komitmen pada saat seleksi penyelenggaraan multipleksing. Namun infrastruktur eksisting dapat tetap dimanfaatkan seperti bangunan, SDM dan lain-lain. Nantinya operator multipleksing tersebut dapat menyewakan sebagian kapasitas yang dimilikinya kepada lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran.
Jadi, penyedia konten tidak harus membangun infrastruktur sendiri semacam pemancar, antena, tower, dan sebagainya. Penyedia konten cukup menyewa slot siaran sesuai ketentuan kepada operator multipleksing untuk menyalurkan konten siarannya kepada masyarakat di suatu wilayah. Model bisnis ini merupakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip open access dan non discriminatory antara penyelenggara jaringan dengan penyedia konten siaran.
Proses transisi dari analog ke digital menuju pada saat dihentikannya siaran analog (analog switch-off). Analog Switch Off (ASO) sudah dilakukan secara total di banyak negara, antara lain Amerika Serikat (12 Juni 2009), Jepang (24 Juli 2011), Kanada (31 Agustus 2011), Inggris dan Irlandia (24 Oktober 2012), Australia (2013). Indonesia menetapkan ASO secara nasional pada 2018. Namun demikian, ASO akan dilakukan sebelumnya secara bertahap di kota-kota besar yang telah lebih dulu tercover siaran TV Digital. Seperti kota-kota di Jawa, rencananya ASO dilaksanakan pada 2015 setelah hampir seluruh populasi terjangkau dan sudah menonton siaran digital.
Berjalan mulus tidaknya proses migrasi hingga ASO tergantung pada dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kesadaran masyarakat mau membeli STB sendiri untuk berpindah dari menonton siaran TV analog ke digital sangatlah penting. Operator multipleksing TV Digital memang menyediakan STB sebagai bentuk komitmennya mendukung program migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. Namun jumlahnya terbatas dan pembagiannya juga membutuhkan waktu yang cukup lama serta kriteria penerima harus sesuai ketentuan. Pemerintah juga mendorong pabrikan set top box lokal untuk memproduksi STB yang berkualitas dengan harga jual terjangkau masyarakat luas.
Pemerintah memiliki peran bukan hanya sebagai regulator tetapi juga melakukan sosialisasi TV Digital. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menyiapkan berbagai sarana untuk membangun awareness dan kesiapan masyarakat menyambut era penyiaran TV Digital. Billboard TV Digital sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial twitter dengan mem-follow @TVDigital_IDN juga Fan Page Facebook TVdigital.Kominfo. Selain itu, sudah beroperasi selama 24 jam layanan call center Halo TV Digital di nomor 500801 untuk melayani masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program TV Digital. (info)
Sumber : http://tvdigital.kominfo.go.id/
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.