Mengurus Izin Mendidirkan Bangunan ( IMB ) di bawah 100 meter bisa dilakukan di Kecamatan

Bagikan :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 16 tahun 2013 Tentang Pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat dibidang perizinan dan non perizinan beberapa perizinan meliputi izin mendirikan bangunan, izin usaha pariwiaata dan izin reklame sudah diakomodir ditingkat Kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau yang disebut Paten. Dan sudah diberlakukan sejak ditetapkanya Perbub tersebut Perbub. Hari Rabu,

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait