
BOYOLALI – Izin pemanfaatan pengelolaan lahan hutan, selama 35 tahun bagi kelompok tani di Pemalang, diyakini bisa menjadikan nilai tambah yang luar biasa, atas kehadiran negara kepada masyarakat. Peryataan itu disampaikan Bupati H. Junaedi, Sabtu (4/11/2017), beberapa saat setelah mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan (SK) izin pemanfaatan hutan kawasan hutan negara seluas 1890, 6 ha, bagi kelompok tani sebanyak 1. 685 KK di Pemalang dan Boyolali, Jawa Tengah oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Didampingi Kepala Dinpermasdes, Rifqi Jaya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Sidik, di lapangan Desa Wonoharjo Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Junaedi kembali mengatakan, izin pemanfaatan lahan kawasan hutan tersebut, dimaksudkan agar masyarakat bisa dengan tenang mengelola lahan. menurut Bupati, izin pemanfaatan lahan hutan selama 35 tahun bagi kelompok tani, merupakan waktu yang cukup lama. kalau itu bisa dikelola dengan sunggu-sungguh dan professional, pihaknya yakin bisa menjadikan nilai tambah yang luar biasa atas kehadiran negara kepada masyarakat.
Bupati menjelaskan, Penyerahan SK dari Presiden, terkait pemanfaatan lahan hutan kepada para petani Pemalang, merupakan upaya dari pemerintah, dalam hal ini adalah kehadiran negara kepada rakyatnya, yang salah satunya adalah dengan memberikan izin pemanfaatan pengelolaan lahan hutan, agar masyarakat bisa dengan tenang mengelola lahan.
Terkait dengan pembinaan kepada para petani penerima surat keputusan izin pemanfaatan hutan, Bupati menjelaskan, pembinaan dilakukan oleh stake holder yang ada. baik dari perhutani, perbankan, dan juga pendamping yang langsung ditunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Di Kabupaten Pemalang ada sejumlah 42 orang pendamping”. Jelas Junaedi. (ay)
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.