
PEMALANG – Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Kenaikan pangkat bagi seorang PNS bukanlah hak sebagaimana halnya gaji atau cuti. Hal ini disampaikan Bupati Pemalang Junaedi, usai menyerahkan 715 SK kenaikan pangkat kepada PNS yang mewakili di Aula BKD Kabupaten Pemalang.
Karena merupakan sebuah penghargaan, lanjut Junaedi, maka dalam melaksanakan tugas PNS, harus diiringi tanggung jawab dan dedikasi yang semakin tinggi. Hal ini secara tegas diatur dalam UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 21.
“Atas dasar itulah hendaknya kenaikan pangkat yang diperoleh dapat dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab yang dibarengi dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik”, jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Junaedi juga menyinggung PNS dalam kaitannya dengan tahun politik, PNS dalam ststusnya sebagai warga negara tentu tidak bisa lepas begitu saja dari agenda kegiatan politik, namun , PNS harus tetap netral.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pimpinan OPD untuk mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas, serta melakukan pengawasan kepada bawahannya “Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundangundangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku”, ujar Junaedi, Rabu, (16/5/2018).
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.