Sekda : Jaga Integritas Dalam Laksanakan Pengadaan Barang Dan Jasa

Bagikan :

PEMALANG – Kepada para peserta Sosialisasi Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang. Senin (16/7/2018), Sekda Pemalang, Budhi Rahardjo, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda, bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Su’paat, yang juga selaku Ketua ULP Kabupaten Pemalang menegaskan, komitmen, konsistensi, integritas dan disiplin menjadi hal utama yang harus selalu dijaga dalam melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebelumnya, Sekda mengatakan, lahirnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam upaya mewujudkan reformasi pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah di semua tingkatan pemerintahan.

Sekda mengemukakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang, sebagai bagian dari penyelengaraan hidup bernegara, harus merespon positif upaya tersebut. Lahirnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 memunculkan perubahan secara fundamental yang terkait antara lain, Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia, namun tujuan pengadaan berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia (value for money ).
“Pemaketan pekerjaan untuk pengadaan Jasa Kosultansi senilai kurang dari Rp. 100 juta, dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung kepada penyedia”, jelas Sekda.

Diungkapkanya bahwa, terdapat hal baru lainnya dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang antara lain mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e marketplace Pemerintah. Selain itu di atur tentang pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi, serta pengadaan berkelanjutan. Sedangkan pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain diberlakukan pada pengadaan pada BLU, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.

Kepada semua peserta yang mengikuti sosialisasi, Sekda berpesan agar mereka dapat memperhatikan peraturan baru tersebut, PA.PPK, Pokja Pemilihan dan PPHP dapat mengambil beberapa langkah. Pertama harus menjadikan aturan perundang- undangan sebagai panglima, dan pedoman utama dalam melaksanakan tugas, serta sedapat mungkin hindari penyimpangan terhadap aturan sekecil apapun. Kedua, dapat memahami tugas, dan kewenangan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, terutama masa transisi pemberlakuan Perpres No 16 Tahun 2018, dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, beserta perubahannya. Kemudian yang ketiga, melakukan koordinasi apabila terdapat hal – hal yang ragu, sebagai konsekuensi aturan baru tersebut, dengan pihak -pihak terkait.

“Dan yang terakhir, jangan sekali-kali tergoda rayuan, atau iming-iming dari pihak manapun, terutama penyedia barang/jasa, untuk bertindak menyimpang dari ketentuan yang ada, sehingga sedikit banyak akan merugikan keuangan negara”, ujar Sekda.

Kegiatan tersebut, diikuti 180 orang, yang terdiri Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta dari unsur Pokja Pemilihan, PPHP, dan Asosiasi Badan Usaha di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan nara sumber, dari Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Republik Indonesia, M.Aris Supriyanto. (ay)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait