PEMALANG – Sebanyak 56 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIb Pemalang, menerima remisi umum I, 6 napi diantaranya mendapat remisi umum II, dan langsung bisa menghirup udara segar di luar (bebas).
Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018 ini, diberikan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Junaedi kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di Rutan Pemalang, usai memimpin upacara peringatan detik – detik proklamasi di Alun alun Pemalang.
Mereka berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada.
Bupati Junaedi usai memberikan remisi umum, saat membacakan sambutan Menkumham mengatakan, senafas dengan perayaan HUT kemerdekaan RI, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.
“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan”, Junaedi.
Junaedi menambahkan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dimamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana”, tuturnya
Sementara dalam laporannya Kepala Rutan IIb Pemalang, Hisyam Wibowo, menjelaskan, rutan Pemalang dengan kapasitas 120 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), saat ini dihuni 191 orang warga binaan, dengan perincian sebagai berikut, jumlah narapidana sebanyak 100 orang, sedangkan jumlah tahanan sebanyak 91 orang, dengan jenis kelamin seluruhnya laki- laki.
“Bila dilihat dari jenis tindak pidana, maka dapat dirinci yakni, sebanyak 150 orang tindak pidana umum, dan sebanyak 41 orang tindak pidana khusus”. Ujar Hisam.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ribuan Warga Saksikan Aubade Penurunan Bendera
Selanjutnya