Pemalang – DPRD Kabupaten Pemalang telah menyetujui dan menetapkan lima Raperda Kabupaten Pemalang, menjadi Perda Kabupaten Pemalang. Penetapan dilakukan dalam agenda rapat Paripurna, di ruang paripurna dewan setempat, Senin, (14/1/2019).
Adapun kelima Raperda yang telah ditetapkan yakni, Raperda tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap PNSi bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang, Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Pemalang Tahun 2018 – 2038 .
Dengan telah ditetapkannya Raperda tersebut, Bupati Pemalang Junaedi, yang diwakili Wakil Bupati Martono mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, atas segala upaya yang dilakukan dalam membahas Raperda – Raperda tersebut, pada akhir tahun 2018 lalu.
“Sehingga pada hari ini dapat kita setujui untuk ditetapkan menjadi Perda”, katanya, dihadapan Ketua dan Wakil Ketua serta segenap anggota dewan dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Delegasi Tiongkok Kunjungi Pemalang
Sebelumnya
Serah Terima Kades Sirangkang
Selanjutnya