Jabatan Kades, Amanat Yang Harus Ditunaikan

Bagikan :

PEMALANG – Bupati Pemalang, H. Junaedi mengatakan, Jabatan Kepala Desa adalah amanat yang harus ditunaikan. Jabatan tersebut menurut Bupati bukan untuk disombongkan apa lagi diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Pesan tersebut disampaikan Bupati Pemalang, H. Junaedi, Rabu (9/1/2019) di Pendopo Kabupaten Pemalang, usai melantik dan mengambil sumpah atau janji 45 orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak secara e-voting berbasis e-verifikasi KTP Elektronik gelombang kedua.

Dalam sambutannya, Bupati juga minta kepada para Kepala Desa agar mereka dapat bekerja dengan sebaik mungkin dan berhati-hati agar tidak tergelincir atau melakukan kesalahan dalam melakukan amanat tersebut. Kepada para Kades, Bupati minta agar mereka dapat memahami, mematuhi dan mentaati segala hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan jabatan sebagai Kepala Desa. Selanjutnya Bupati mengimbau mereka untuk senantiasa berada pada jalur yang benar dalam melaksanakan amanat tersebut.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait