
Pemalang – Dalam rangka Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Tahun 2020 di salah satu hotel di Pemalang, Selasa, (15/1/2020).
Hadir dalam rakor tersebut, anggota Forkorpimda, Sekda Kabupaten Pemalang, perwakilan Bawaslu Pemalang, Kepala Dinas Terkait, Camat se Kabupaten Pemalang, dan perwakilan dari partai politik.
Pembentukan badan adhoc ini untuk melaksanakan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020. Untuk menentukan anggota badan adhoc ini akan dilakukan melalui proses rekrutmen anggota PPK dan PPS. Proses rekrutmen tersebut akan menggunakan Computer Based Test (CBT), berbasis komputer sehingga sangat transparan. Dengan menggunakan sistem ini, nanti akan diketahui 10 orang dengan nilai tertinggi yang akan masuk tahap berikutnya.
Sedangkan waktu pendaftaran akan dimulai dari 18 hingga 24 Januari 2020, di Kantor KPU Pemalang. Persyaratan yang dibutuhkan yakni surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foti copy KTP elektronik, surat pernyataan yang dilengkapi dengan materai, fotocopy ijazah SLTA sederajat yang telah dilegalisir atau ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat, surat ijin dari atasan langsung bagi calon yang berasal dari ASN, pegawai BUMN/ BUMD dan perangkat desa, foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar.
Menurut komisioner KPU Agus Setiyanto, rekrutmen PPK ini berbasis komputer dengan menggunakan Computer Based Test (CBT) sehingga kompetensi dan transparan dapat dimaksimalkan.
“Proses rekrutmen melalui CBT berbasis komputer ini tentulebih baik untuk transparansinya”, kata Agus.
Bagi peminat formulir pendaftaran calon PPK bisa diperoleh di kantor KPU Kabupaten Pemalang atau diunduh dilaman KPU Kabupaten Pemalang www.kpu-pemalangkab.go.id.
Sementara Sekda Kabupaten Pemalang M.Arifin berharap proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan serta sosialisasikan secara intens kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc, agar Iebih banyak masyarakat yang turut berpartisipasi. Selain itu Arifin juga berharap agar mendalami persyaratan dan aturan, agar badan adhoc yang terbentuk nantinya dapat bekerja secara maksimal, dan
melibatkan kaum muda milenial yang memiliki kompeten. Sedangkan Camat dan Kepala Desa atau Lurah beserta jajarannya diminta untuk membantu sepenuhnya terbentuknya PPK dan PPS di wilayahnya masing – masing.
“Kepada Dinas lnstansi terkait dan Camat beserta jajarannya agar dapat mendukung kegiatan ini dengan cara mensosialisaikan kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta berpartisiasi dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020”, pungkasnya
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.