
Pemalang – Kepada netizen yang menghina dan merendahkan harkat martabat dirinya, Bupati Pemalang Junaedi memaafkan pemilik akun Facebook Namu Fauzi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang dalam sebuah pers conference di Mapolres Pemalang.
“Saya secara pribadi memaafkan sebelum mereka meminta maaf kepada saya, tetapi inikan proses hukum, ini ranahnya polisi”, kata Junaedi, saat hadir di pers conference, Kamis, (13/2/2020).
Dalam jumpa pers tersangka didampingi ibunya akhirnya meminta maaf kepada Bupati Pemalang dengan mencium tangan orang nomor satu di Kabupaten Pemalang tersebut, sembari bersumpah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik kepada Bupati Pemalang maupun kepada orang lain. Apabila hal itu diulangi lagi, maka warga Desa Klarean kecamatan Petarukan tersebut rela diproses melalui jalur hukum.
Kapolres Pemalang AKBP. Edy Suranta Sitepu saat memimpin pers conference menunjukan barang bukti berupa print out akun facebook milik tersangka. Dengan barang bukti tersebut maka tersangka telah melanggar UU ITE dan dapat diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Ancaman pidana 4 tahun penjara karena melakukan ujaran kebencian kepada Bupati Pemalang, tetapi saat ini tersangka koperatif dan meminta maaf kepada pelapor dan Bupati Pemalang”, kata Kapolres saat menjawab pertanyaan dari media.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.