PEMALANG – Bupati Pemalang/Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Penanggulangan Covid -19, Dr.H.Junaedi, SH.,MM didampingi anggota Forkorpimda Kabupaten Pemalang, Rabu malam, (27/5/2020) memimpin Apel Tim Pengawasan Dan Penegakan Hukum Pemberlakuan Jam Malam di Kabupaten Pemalang. Apel tersebut dilaksanakan di halaman Pendopo Kabupaten Pemalang.
Ketika memimpin Apel tersebut, Junaedi dalam penegasannya menyampaikan, bahwa dalam rangka menghambat penyebaran covid – 19, Pemerintah Kabupaten Pemalang memandang perlu memberlakukan jam malam di wilayah Kabupaten Pemalang yang kemudian diatur dalam Peraturan Bupati Pemalang No. 26/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid -19 di Kabupaten Pemalang, Keputusan Bupati Pemalang No. 26/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid – 19 di Kabupaten Pemalang Tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Pemalang, kata Junaedi akan mulai memberlakukan jam malam di wilayah Kabupaten Pemalang selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni 2020 dan dimulai pukul 21.00 – 04.00 WIB. Selama jam malam, masyarakat dilarang beraktifitas diluar rumah, termasuk aktivitas usaha/dagang/hiburan ataupun aktivitas sosial lainnya. Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi SPBU, SPPBE, Agen LPG, Apotik, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Penginapan, Jasa Ekspedisi, Pasar, dan Rumah Potong Hewan, Karyawan/Karyawati yang pulang atau berangkat kerja saat pemberlakuan jam malam. Kemudian aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan serta aktifitas lainnya yang bersifat penting dan mendesak.
Masih dalam penegasannya, Bupati mengatakan, beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar jam malam yaitu, Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Pencabutan Izin, Pembubaran Kegiatan, dan/atau Kerja Sosial.
Dalam Apel tersebut, Bupati pesan kepada seluruh Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemberlakuan Jam Malam, pada saat kerja, untuk selalu berpedoman pada SOP yang berlaku, tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, dan mematuhi prosedur pencegahan penyebaran Covid – 19.
Usai memimpin Apel, Bupati selanjutnya memberangkatkan Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemberlakuan Jam Malam.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
DATA GLOBAL KABUPATEN PEMALANG, 27 MEI 2020
Sebelumnya
Update Data Pemudik 26 Mei 2020
Selanjutnya