
Pemalang – Guna mencegah kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Pemalang, para pengusaha di wilayah Kabupaten Pemalang diharapkan untuk tetap mematuhi protokol dan pemberlakuan jam malam sesuai Peraturan Bupati Pemalang nomor 26 tahun 2020, tentang pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang. Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Pemalang M.Arifin saat memimpin rapat evaluasi pemberlakuan jam malam di Kabupaten Pemalang, bersama Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu dan Dandim 0711/ Pemalang Letkol Inf.Irvan Christian Tarigan, Jumat, (29/5/2020).
“Pemberlakuan jam malam dimaksudkan untuk mencegah kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, sedangkan tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Pemalang”, tegas Arifin di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang.
Dalam rapat tersebut, Arifin kembali menegaskan pemberlakukan jam malam di Kabupaten Pemalang berlangsung selama 14 hari, dimulai dari (27/5 – 9/6/ 2020), dan dimulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Selama jam malam, lanjut Arifin, masyarakat dilarang beraktifitas diluar rumah, termasuk aktivitas usaha/dagang/hiburan ataupun aktivitas sosial lainnya. Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi SPBU, SPPBE, Agen LPG, Apotik, Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Penginapan, Jasa Ekspedisi, Pasar, dan Rumah Potong Hewan, Karyawan/Karyawati yang pulang atau berangkat kerja saat pemberlakuan jam malam. Kemudian aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan kesehatan serta aktifitas lainnya yang bersifat penting dan mendesak.
“Sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar jam malam meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan Izin usaha, pembubaran kegiatan, dan/atau Kerja Sosial”, ujarnya di hadapan para pengusaha dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.