Posisi JDIH Kabupaten Pemalang Dalam Penegakan Hukum Di Kabupaten Pemalang

Bagikan :

PEMALANG – Dalam Materi paparannya yang berjudul
“Posisi JDIH Kabupaten Pemalang Dalam Penegakan Hukum Di Kabupaten Pemalang “Kabag Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Sri Subyakto, SH. M.Si. memaparkan, Penataan regulasi telah menjadi salah satu program dalam agenda strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan menciptakan kepastian hukum dengan fokus pada beberapa kegiatan, pertama, Penguatan pembentukan peraturan perundang – undangan, kedua, revitalisasi evaluasi peraturan perundang – undangan dan yang ketiga, penataan data base peraturan perundang – undangan. Terkait itu, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menyediakan basis data produk hukum yang resmi dan akurat. Paparan tersebut disampaikanya pada acara sosialisasi JDIH untuk desa dan pembinaan administrasi produk hukum desa, di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang Selasa, (21/7/2020).

Dihadapan para peserta sosialisasi, Subyakto menjelaskan, JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkelanjutan, dan merupakan sarana layanan informasi hukum yang dapat diakses secara mudah, tepat dan cepat.

Masih dalam materi paparannya, Subyakto mengungkapkan, JDIH Kabupaten Pemalang, disamping telah menjadi rujukan penelusuran dokumentasi dan informasi, pada tahun 2019 kemarin, Pengelolaan JDIH Kabupaten Pemalang telah mendapatkan pengakuan. Yaitu juara III pengelola JDIH tingkat provinsi jawa tengah serta juara harapan III tingkat nasional untuk kategori kabupaten.

Sebelum mengakhiri paparannya, Subyakto menuturkan bahwa JDIH desa disamping sebagai basis data, JDIH desa juga bermanfaat untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman masyarakat desa atas produk hukum yang dibuat ditingkat desa. Disisi lain, dapat memudahkan untuk pencarian maupun penelusuran produk hukum desa dan bahan dokumentasi lainnya, serta dapat meningkatkan pemberian pelayanan, pelaksanaan penegakan hukum, dan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan di desa.


Sebelumnya, Kasubag Kajian Produk Hukum dan Dokumentasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Siti Nurchotimah, SH., MPA. yang akrab dipanggil Inung mengatakan, penataan data base peraturan perundang -undangan telah menjadi sebuah kegiatan yang disetting oleh pemerintah pusat. Hal itu dimaksudkan untuk penataan regulasi guna mewujudkan kepercayaan publik dan menciptakan kepastian hukum di Indonesia. Sedangkan dalam tataran implementasinya di Kabupaten Pemalang, penataan regulasi tersebut sudah dilakukan dalam bentuk JDIH Kabupaten Pemalang. Dikatakannya, JDIH dibentuk dengan peraturan Bupati Pemalang Nomor 13 Tahun 2014. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa susunan organisasi anggota JDIH Kabupaten Pemalang terdiri dari dua unsur yaitu, Pusat JDIH di Bagian Hukum Kabupaten Pemalang dan Anggota JDIH ada di Perangkat Daerah, BUMD, Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Pemalang, Instansi dan terakhir Desa. Lebih lanjut Inung menyampaikan, amanat untuk membentuk JDIH di tingkat desa, sebetulnya sudah digaungkan ditingkat nasional, beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota.


“Kita sudah termasuk yang cukup awal. Jadi masih sedikit yang menginisiasi. Alhamdulillah kita kemarin sudah melakukan rakor dengan JDIH kecamatan dan rencana kami untuk membentuk JDIH ditingkat desa melalui percontohan di 14 desa yang ada di Kabupaten Pemalang dan direspon baik oleh teman-teman yang ada ditingkat kecamatan”, ujar Inung.

Kepada para peserta sosialisasi yang berdiri dari Sekretaris Desa juga petugas IT-nya yang nanti akan mengelola JDIH desa, Inung menandaskan bahwa pemilihan nama-nama desa, tidak mutlak ditentukan oleh Bagian Hukum saja, namun pihaknya juga melibatkan dari pihak kecamatan yang nantinya akan ikut membina JDIH ditingkat desa. Kepada mereka, Inung menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas kehadirannya diacara tersebut.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait