Warga Pemalang Tidak Pakai Masker Bakal Kena Denda

Bagikan :

Pemalang – Masyarakat Kabupaten Pemalang yang keluar rumah tanpa memakai masker akan dikenakan sanksi denda uang dengan besaran 10 ribu hingga 50 ribu rupiah. Hal ini disampaikan Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Pemalang Sujarwo, saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang dan Inpres nomor 6 tahun 2020 bersama Wakapolres Pemalang dan Pasi Ops Kodim 0711/ Pemalang, di ruang rapat Sekda Kabupaten Pemalang, Jumat, (28/8/2020).

Sujarwo mengatakan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas masih perlu ditingkatkan. Untuk itulah Pemkab Pemalang akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak disipilin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang.

“Terkait sanksi denda berupa uang senilai 10 ribu hingga 50 ribu rupiah ini akan segera dibuatkan perdanya”, ujarnya, dihadapan peserta rapat yang terdiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.

Jarwo menambahkan setelah pembuatan perda sudah selesai, tentu akan diteruskan dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat mengetahui bahwa kalau masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan akan berhadapan dengan sanksi berupa denda sejumlah uang yang sudah tercantum dalam perda tersebut.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait