Pemalang – Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang kembali menginformasikan adanya banyak penambahan kasus baru orang terkonfirmasi Covid 19 sebanyak 50 orang dan 5 orang diantaranya meninggal dunia ( wafat ). Demikian disampaikan juru bicara gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo dalam siaran persnya Kamis, (1/10/2020).
Tutuko mengatakan, melanjutkan kegiatan Traking dan Testing dari Minggu sebelumnya sampai dengan pertengahan Minggu ke XXX ini, dengan rasa prihatin Gugus Tugas kembali melaporkan adanya banyak penambahan penemuan kasus baru orang terkonfirmasi Covid 19 sebanyak 50 orang dan 5 orang diantaranya meninggal dunia ( wafat ), yang terdiri dari 30 orang laki-laki dan 20 orang perempuan, yang berasal dari, Kecamatan Pemalang 15 orang, ( 3 orang wafat), Kecamatan Taman 15 orang ( 2 orang wafat), Kecamatan Petarukan 2 orang, Kecamatan Comal 1 orang, Kecamatan Ulujami 3 orang, Kecamatan Bantarbolang 2 orang, Kecamatan Randudongkal 2 orang, Kecamatan Warungpring, 4 orang, Kecamatan Ampelgading, 3 orang, Kecamatan Pulosari 1 orang,Kecamatan Belik 1 orang dan 1 orang dari luar Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya, Gugus Tugas juga melaporkan terdapat 11 orang yg telah dinyatakan sembuh atau selesai pengawasan dan perawatan, terdiri dari 4 orang laki laki dan 7 orang perempuan, yang berasal dari, Kecamatan Pemalang 3 orang, Kecamatan Taman 3 orang, Kecamatan Ulujami 2 orang, Kecamatan Pulosari 1 orang, dan Kecamatan Randudongkal 2 orang.
“Dengan demikian up date pantauan Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Pemalang sebagai berikut, jumlah total kasus Covid-19 sebanyak 348 orang, jumlah dirawat 52 orang, 21 diantaranya isolasi mandiri, jumlah sembuh 268, dan 28 orang meninggal dunia”. Ujar Tutuko.
Tutuko menambahkan, mencermati perkembangan penemuan kasus baru terkonfirmasi positip covid 19 yang mengalami kenaikan secara signifikan dan berdasarkan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 September, maka Bupati Pemalang telah menerbitkan Surat Edaran No 443.1 /2899/ Tahun 2020 Tentang Penutupan Sementara Usaha Karaoke, Cafe, Billyar dan Panti Pijat Di Kabupaten Pemalang. Penutupan sementara in selama 14 hari berlaku mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 14 Oktober 2020. Gugus Tugas berharap semua fihak dapat memahami keadaan ini termasuk para pengusaha bidang usaha ini.
“Gugus Tugas juga terus melanjutkan upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan baik melalui Operasi Yustisi maupun patroli gabungan yang dilaksanakan secara sinergis antara jajaran Pemda Kabupaten Pemalang , Polres Pemalang dan Kodim 0711 Pemalang”, pungkasnya.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
28 Desa Di Pemalang Akan Ikut Pilkades Serentak
Selanjutnya