Forkopimda Gelar Operasi Masker, 4 Orang Kena Denda

Bagikan :

Pemalang – Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Pemalang dalam menekan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Pemalang saat dimulainya PPKM darurat se Jawa – Bali, salah satu upaya yakni dengan menggelar operasi yustisi masker di pos polisi simpang tiga Compo Jl. Jenderal Sudirman Pemalang.
Dalam operasi tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah warga yang kedapatan tidak pakai masker. Kepada warga yang melanggar prokes maupun lalu lintas langsung mengikuti sidang ditempat dan bila terbukti maka pelanggar akan diberikan denda berupa uang sebesar Rp.50.000 bagi yang tidak pakai masker.

Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama Forkopimda turut serta dalam operasi yang melibatkan seorang hakim dari Pengadilan Negeri Pemalang yang bertugas memutuskan denda kepada warga yang melakukan pelanggaran.

Operasi yang melibatkan Hakim ini sesuai dengan arahan Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat sebelum menggelar operasi tersebut.

Kepada anggotanya, Kapolres berpesan apabila mendapati pengendara kendaraan roda dua ataupun roda empat yang tidak menggunakan masker, agar langsung diberhentikan. Pengendara tersebut kemudian diarahkan kepada hakim dari Pengadilan Negeri yang turut hadir pada kegiatan operasi, untuk disidang dan dikenai sanksi/denda sesuai peraturan.

Hal yang sama juga berlaku untuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, dan pelanggar marka jalan atau penerobos jalur yang bukan peruntukkannya, Kapolres berpesan untuk ditindak tegas dan langsung diberi sanksi tilang. Hal itu untuk memberi sedikit efek jera pada pengendara agar selalu memakai helm, dan kelengkapan surat lainnya dalam berkendara.

Terlihat sejumlah pengendara yang melintasi di area sekitar Pos Polisi Compo tersebut terjaring operasi. Sedikitnya ada 4 pengendara mobil dan 8 pengendara motor yang terjaring, baik karena tidak memakai masker, maupun tidak memakai helm dalam operasi itu.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait