PPKM Darurat Diberlakukan, Tempat Ibadah Tutup Sementara

Bagikan :

Pemalang – Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat bersama jajaran Forkopimda serta Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, Jumat Malam (2/7/2021) melakukan rapat terkait Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 bersama Pengurus Masjid Agung, di ruang rapat Masjid Agung Nurul Kalam Pemalang.

Dalam pertemuan itu, Tutuko Raharjo menyebutkan tujuan diadakannya rapat di area Masjid Agung Nurul Kalam terkait silarurahmi dan membahas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Sudah kita sampaikan kepada pengurus dan para Kyai bahwa menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yaitu PPKM darurat penanganan Covid-19.” ujar Tutuko.

“Mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli, kegiatan tempat ibadah termasuk didalamnya masjid, musholah dan tempat ibadah lain untuk di tutup sementara, alhamdulillah beliau – beliau sangat memahami.” tambah Tutuko.

PPKM Darurat akan diberlakukan pada daerah dengan kriteria situasi pandemi level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dengan aturan -aturan pembatasan pada diktum ketiga meliputi pembatasan kegiatan perkantoran, pembatasan kegiatan belajar mengajar, pembatasan pusat perdagangan, hingga pembatasan tampat ibadah.

Diketahui saat ini kabupaten Pemalang masuk pada situasi pandemi level 3, dimana per tanggal 24 Juni 2021 menyentuh kasus aktif sebanyak 738 orang, 625 orang isolasi mandiri dan 113 orang dirawat.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait