Pemalang – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo saat pimpin Rapat Koordinasi percepatan penanganan Vaksinasi di Kabupaten Pemalang secara virtual di Comand Room Diskominfo. Rabu (17/11/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Mansur Hidayat dan Forkopimda serta OPD terkait.
Dalam sambutanya Bupati Pemalang, mengatakan mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 15 November 2021.
Kabupaten Pemalang masih berada pada kriteria PPKM Level 3. Kondisi ini tentu menjadi perhatian penting bagi segenap stakeholder penanganan Covid19 di Kabupaten Pemalang, baik ditingkat Desa, Kecamatan maupun di tingkat
Kabupaten.
Bupati menyampaikan, penetapan level PPKM berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinai.
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%, dan Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
Dengan PPKM Level 3 yang berlaku di Kabupaten Pemalang, maka akan ada pembatasan terhadap beberapa kegiatan, Pembatasan tata cara pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), sektor baik essensial, non essensial dan critical, pasar, pusat belanja, tempat ibadan maupun fasilitas-fasilitas umum lain.
Untuk itu, dalam rangka memperbaiki kriteria level PPKM tersebut. Perlu dilakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pemalang, dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan, Target vaksin 70 % sasaran dan 50 % lansia harus tercapai, kontrol ketersediaan vaksin jangan sampai ada yang kadaluwarsa, Faskes membuka pelayanan setiap hari untuk dosis 1 dan 2, Pembukaan pelayanan di Desa hanya untuk dosis 1, usahakan minimal 300 orang disuntik dalam sekali pelayanan di desa, pelayanan lansia diupayakan door to door bersama TNI dan Polri.
Sedangkan para Camat dan Kepala Desa bertugas mendata warganya yang belum vaksin sampai ke tingkat RT dan usahakan segera vaksin.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.