Himpaudi Pemalang Diklat Guru Pendamping Muda

Bagikan :

PEMALANG – Pendidik Anak Usia Dini adalah tenaga pendidik profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, perawatan dan perlindungan anak didik pada satuan pendidikan anak usia dini atau PAUD. Pendidik PAUD harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang di persyaratkan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini yang menyebutkan bahwa, pendidik anak usia dini terdiri dari Guru PAUD, Guru Pendamping dan Guru Pendamping Muda yang masing – masing memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya. Pernyataan tersebut disampaikan Bunda PAUD Kabupaten Pemalang Shanti Rosalia Mansur Hidayat saat membuka acara Pendidikan dan Pelatihan Guru Pendamping Muda
(Diklat Berjenjang Tingkat Dasar) Kabupaten Pemalang Tahun 2021/2022 kerjasama Himpaudi Kabupaten Pemalang dengan PP PAUD Dikmen Jateng di Sekretariat Himpaudi Kabupaten Pemalang, Senin (6/12/2021). Terkait itu Shanti berharap Diklat yang mereka ikuti dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas profesinya.

” Kita harus berpedoman bahwa untuk memajukan bangsa dan negara tercinta ini diperlukan pendidikan yang bermutu. Sedangkan pendidikan yang bermutu membutuhkan guru atau tenaga pendidik yang bermutu “. kata Shanti.

Didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Sekretaris Dinas, Aditya Dwikadhana dan Ketua Himpaudi Kabupaten Pemalang, Parchah, Bunda Shanti sempat mengapresiasi para peserta Diklat yang ingin meningkatkan kompetensi diri melalui kegiatan tersebut. Shanti kembali berharap Diklat yang diselenggarakan hari ini akan menjadi momen yang positif untuk mewujudkan generasi penerus yang berkualitas dan berguna bagi bangsa dan negara.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Sekretaris Dinas, Aditya Dwikadhana melalui Kasi PAUD, Indera Sulistiono mengatakan, secara keseluruhan, di Kabupaten Pemalang ada sebanyak 2.946 guru PAUD baik yang berstatus PNS maupun Wiyata Bhakti. Dari jumlah tersebut, 1.307 diantaranya berijazah S1 PAUD dan 1.306 lainnya masih berijazah SMA. Selebihnya ada yang berijazah SD dan SMP bahkan ada yang S2 tapi bukan kualifikasi linier S1 PAUD. Indera menambahkan, pada hari ini yang harus diintervensi ada sekitar 915 pendidik yang belum memiliki kualifikasi S1 PAUD serta belum mendapatkan sertifikat Diklat dasar. Indera mengatakan, pendidik yang belum sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah pada layanan TK ada sebanyak 545 pendidik yang belum berkualifikasi ijazah S1 PAUD dan pada layanan KB, TPA dan SPS ada 370 pendidik yang berijazah SMA tetapi belum memiliki sertifikat Diklat Dasar. Maka upaya yang kita lakukan hari ini adalah secara bertahap melakukan Program Pendidikan dan Pelatihan Guru Pendamping Muda Berjenjang sebanyak 250 peserta diklat selama 5 angkatan.

” Kalau dilayanan PAUD ada 250 maka sisanya tinggal untuk yang pendidik TK untuk kita intervensi bagaimana disemua pendidik TK nanti arahnya memiliki kualifikasi ijazah S1 PAUD “. ujarnya.

Dikemukakannya, dari sisi akses layanan, PAUD di Kabupaten Pemalang sudah dapat diatasi sejak 5 tahun terakhir dan harapannya layanan PAUD dapat menjadi sebuah layanan yang berkualitas memenuhi 8 standar yang sesuai dengan ketentuan Kemendikbud No. 137. Menurut Indera, hari ini gerakan nasional akreditasi memang sudah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Reset dan Teknologi dalam upayanya mendorong agar layanan PAUD menjadi lebih berkualitas baik dalam hal tata kelola kelembagaan, kompetensi pendidik yang goalnya adalah bagaimana menyiapkan generasi emas Indonesia bagi anak-anak PAUD yang ingin dicapai Bangsa Indonesia pada tahun 2045.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait