Ajeng Triyani Jabat Wakil Ketua DPRD

Bagikan :

Pemalang – Ajeng Triyani secara resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang menggantikan Subur Musoleh. Pengucapan Sumpah Wakil Ketua DPRD dilakukan Ajeng Triyani, Senin 27/6/2022.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bersama Ketua DPRD Tatang Kirana ikut menyaksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Ajeng Triyani di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Pengambilan Sumpah dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pemalang.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana menyampaikan, Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Pemalang melalui surat Nomor : 0190/DPC-23.27/02/IV/2022 tanggal 26 April 2022 perihal Perubahan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Kabupeten Pemalang mengusulkan perubahan Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang atas nama Subur Musoleh, S.Pd.I kepada Ajeng Triyani, A.Md.

Berdasarkan Usulan dari DPC PKB, DPRD Kabupaten Pemalang mengusulkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan wakil ketua DPRD kepada Gubernur melalui Bupati. Dan selanjutnya, atas dasar usulan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/30 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan Tahun 2019-2024.

Berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.(Fjr)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait