PEMALANG – Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) AMANI sebagai terobosan upaya menekan dan mencegah pernikahan bawah umur di Kabupaten Pemalang.
Puspaga AMANI juga merupakan program layanan publik yang bertujuan memberikan informasi dan pengetahuan serta konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan dan keluarga calon pengantin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP), Agus Wibowo melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kabid PPPA), M Tarom saat Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Dinsos KBPP, Kamis (24/11) lalu.
Menurut Tarom, perkawinan usia anak harus dicegah karena berdampak pada psikologis, sosial ekonomi, cekcok terus menerus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), aborsi, prematur,kelainan bawaan bayi, stunting, putus sekolah program Keluarga Berencana (KB) gagal, rawan perceraian dan masih banyak lagi yang lainnya.
Sehingga Rakor tersebut digelar untuk menyiapkan draf MoU antara Pengadian Agama dan Puspaga tentang rekomendasi dan dispensasi kawin melalui mekanisme dan standar yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
“Kami akan melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang terkait rekomendasi dan dispensasi kawin dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Pelayanan Puspaga AMANI berada di komplek Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang. Untuk pendaftaran konseling keluarga dan pengasuhan, dapat dilakukan dengan datang langsung ke tempat pelayanan maupun secara online di nomor 087830601587 maupun email puspagapemalang@gmail.com serta di instagram @puspagapemalang. (dya)
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.