Pemalang – Sebagai bentuk komitmen yang sangat kuat untuk melindungi pekerja rentan di lingkungannya, Pemkab Pemalang menghimbau kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pemberian bantuan program orangtua asuh pekerja Rentan.
Himbauan ini disampaikan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam surat edaran (SE) tertanggal 30/11/2022, nomor 560/4552 tentang Bantuan iuran untuk perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Pemalang dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya seluruh PNS saja, himbauan untuk perlindungan sosial bagi tenaga rentan itu juga ditujukan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa, BUMdes bersama dan lembaga Amil Zakat.
Orang nomor satu dijajaran Pemkab Pemalang dalam surat edarannya menyebutkan PNS dihimbau untuk dapat memberikan bantuan iuran kepada pekerja rentan baik dilingkungan tempat tinggalnya dan atau pekerja rentan di tempat lain sesuai basis data yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang.
Menurut Mansur himbauan ini untuk memenuhi cakupan seluruh pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Diminta agar saudara dapat berpartisipasi melindungi pekerja rentan dalam Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian bantuan luran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan dengan mekanisme Program Orangtua Asuh Pekerja Rentan,” pintanya dalam surat edaran itu.
Di Kabupaten Pemalang pekerja rentan yang diprioritaskan antara lain Nelayan dan Pekerja Sosial Keagamaan seperti Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah, dan Penjaga Rumah Ibadah.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.