PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal tadi malam pukul 22:00 WIB di rest area 319 KM wilayah Ampelgading menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merk.
Dari 23 karton tersebut, merk yang disita yaitu merk Bosche 7 karton, MK 5 karton, Platinum 5 karton, Prada 2 karton, Cava 3 karton, Shogun 1 karton dan ST Premium 2 karton.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Husnul Khotimah dalam acara press release di halaman Kantor Satpol PP Pemalang, Kamis (2/11/2023).
“Ya betul tadi malam kami bersama bea cukai tegal berhasil menyita 23 karton berisi 108.800 batang rokok ilegal,” ungkap Husnul.
Husnul menjelaskan bahwa total nilai barang rokok ilegal itu berkisar 226.904.000 dan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar 153.698.000.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat menyampaikan press release itu mengatakan untuk merk ada berbagai macam merk mulai dari bosche, platinum, cava dan lain-lain tidak ada pita cukainya.
“Rokok tanpa pita cukai akan merugikan masyarakat dan negara karena tidak menggunakan pajak,” tutur Mansur.
Menurut Mansur, hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan di serahkan ke Kantor Bea cukai Tegal karena kewenangannya untuk menangani masalah ini.
“Biar kantor bea cukai tegal nanti yang mengurus, dan selanjutnya mau di proses seperti apa sesuai dengan kewenangannya.” Tandasnya.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.