Jaksa Pemalang Paparkan Arti Restorative Justice

Bagikan :

Pemalang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang Muib melalui Kasubsi pra penuntutan Zein Arif Dwi Cahya dan Aditya Krisdamara selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang hari ini melakukan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di LPPL Radio Swara Widuri 87’7 FM, Selasa (15/4/2025).

Zein Arif saat melakukan dialog mengatakan bahwa restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara dengan mengedepankan keterlibatan antara pelaku, korban dan pihak lain di dalamnya untuk saling bermusyawarah.

“Supaya perkara ini tidak sampai di persidangan untuk pemulihan kembali ke keadaan semula bagi si korban,” tuturnya.

” Kita berupaya bagaimana si korban kembali lagi ke keadaan semula untuk hak-haknya dipenuhi agar tidak sampai ke proses persidangan,” lanjutnya.

Dalam dialog tersebut, Zein juga menjelaskan tentang langkah-langkah proses restorative justice yaitu yang pertama pihaknya menerima perkara dari kepolisian, kemudian dikaji pasal yang dilanggar, bagaimana kasusnya dan jalan ceritanya dan memanggil dari pihak korban.

Zein juga menjelaskan tentang perbedaan restorative justice dengan diversi adalah restorative justice untuk pelaku yang sudah dewasa sedangkan diversi diperuntukkan bagi pelaku yang masih anak-anak usia dibawah 18 tahun.

Selanjutnya, Aditya Krisdamara selaku Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang memaparkan tentang kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ada kriterianya sendiri dan syarat-syaratnya, yang pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, contohnya seorang residivis yang pernah menjalani hukuman sudah pasti tidak bisa dilakukan upaya restorative justice.

Kemudian tindak pidananya itu hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan syarat yang ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan itu akibat tindak pidana tidak lebih dari 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) seperti pencurian lebih dari 2,5 juta tidak bisa di restorative justice.

“Kelebihan dari restorative justice adalah peran serta masyarakat dilibatkan dan pemulihan hak-hak korban dipenuhi oleh tersangka,” tukasnya.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait