06
Sep

DASAR HUKUM :
- UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
- Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar RT/RW
- Mengisi formulir F1-01 (isian biodata penduduk) diketahui Kades/Lurah
- Mengisi formulir F1-06 (permohonan KK) apabila terjadi perubahan serta melampirkan KK SIAK lama
- Permohonan pindah (formulir F1-15) bagi yang pindah dalam satu desa;atau
- Surat Keterangan pindah dari daerah asal (formulir F1-16) bagi yang pindah;dan atau
- Surat Keterangan pindah datang dari Daerah tujuan (formulir F1-18) bagi yang pindah;atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 30 hari kerja
BIAYA : Rp 0,- (gratis)
Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KK yang terlambat melaporkan perubahan KK setelah 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. Sebesar :
- WNI : Rp.20.000,-
- WNA : Rp.100.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.