05
Sep

DASAR HUKUM :
- UU No.23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
- Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan
- Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN :
- Surat Pengantar RT/RW (formulir F1-13)
- Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Provinsi (formulir F1-14) mengetahui Desa/Kelurahan dan Camat
- Surat Permohonan pindah (formulir F1-15)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
- Pas foto 4×6 berwarna sebanyak 6 lembar
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 14 hari kerja
BIAYA : Rp.10.000,-
TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan
SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.