Kartu Tanda Pendudukan (KTP)

Bagikan :

 DASAR HUKUM :

  • UU No. 23 Th 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Th. 2008 tentang Persyaratan  dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil
  • Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Perbup Pemalang Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN :

  • Telah mencapai umur 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin
  • Surat Pengantar RT/RW diketahui Kades/Lurah
  • Mengisi formulir F1-07 (permohonan KTP)
  • Melampirkan fotocopy KK SIAK
  • Surat keterangan pindah datang dari Disdukcatpil Kab. Pemalang bagi Penduduk pendatang
  • Pemohon datang sendiri untuk melakukan pemotretan langsung di TPDK Kecamatan

WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 14 hari kerja

BIAYA :

  • WNI : Rp 0,-  (gratis)
  • WNA : Rp 50.000,-

Pengenaan sanksi denda bagi pemohon KTP yang terlambat permohonan perpanjangan setelah 14 hari kerja sejak masa berlakunya habis sebesar :

  • WNI : Rp.20.000,-
  • WNA : Rp.100.000,-

TEMPAT PELAYANAN : Loket Pelayanan di masing-masing TPDK Kecamatan

SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Sebelumnya

Selanjutnya


Berita Terkait