29
Nov
PEMALANG – Barang Daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana daerah maupun yang berasal dari sumber pendanaan lainya atau dari pemberian, perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efesien dan akuntabel, berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan pengelolaan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.