Kades Berhenti Sebelum Masa Akhir Jabatan Akan Diganti Kades Antar Waktu

Bagikan :

PEMALANG – Pada saat ini telah teradi perubahan yang mendasar pada sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah apabila kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka pelaksanaan tugasnya akan digantikan oleh kepala desa antar waktu, yang dipilih melalui musyawarah desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peryataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang, H.Junaedi usai melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa Antar waktu Desa Simpur Kec.Belik, Desa Blimbing Kec.Ampelgading, Desa Sokawangi Kec.Taman dan Desa Panjunan Kec.Petarukan. Hasil Musyawarah desa, Pemilihan Kepala Desa antar waktu Kabupaten Pemalang Tahun 2017. pada Kamis (30/11/2017) di Pendopo Kabupaten.

Masih dalam sambutanya, Bupati mengatakan, Dengan adanya ketentuan tersebut, maka guna mengisi jabatan Kepala Desa Simpur, Desa Blimbing, Desa Sokawangi dan Desa Panjunan, beberapa waktu yang lalu. telah diselenggarakan musyawarah desa untuk memilih kepala desa antar waktu, yang akan melanjutkan tugas-tugas kepala desa sebelumnya, sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa. Sehubungan dengan hal itu, kepada . Poniman, Trisnoyoni, Sutikno dan Suharno selaku kepala desa yang baru. Bupati minta untuk segera melakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat dan BPD, guna melanjutkan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan pelayanan masyarakat. (ay)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait