PEMALANG — Polres Pemalang telah menetapkan 8 orang tersangka kausus kericuhan oknum suporter bola, usai laga partai final sepak bola liga 3 Jateng, di stadion Mochtar Pemalang, Minggu, (22/7/2018).
Penetapan ke delapan tersangka tersebut, dilakukan oleh Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan, dalam sebuah konfrensi pers di Mapolres Pemalang, Rabu, (25/7/2018).
Saat konfrensi pers tersebut, Kapolres Pemalang menjelaskan, perbuatan tersebut, dipicu dari dendam oleh sporter LBS ( lokal boys squadra ), ketika menonton pertandingan bola di Banjarnegara, yang telah lampau dan oleh suporter LBS ( lokal boys squadra ), yang mempunyai banyak aliansi, dimana temanero termasuk didalamnya,, dan tersangka tersebut diatas, merupakan anggota dari temannero, bagian dari aliansi LBS suporter PSIP Pemalang, dari tersangka diatas melakukan perbuatan tersebut, dengan cara melempari bus – bus dari suporter sepakbola Banjarnegara dengan batu, dan juga melakukan dengan cara menendang bus tersebut, dengan kaki kanannya kebody bus, sehingga mengakibatkan kerusakan kaca bus pecah, disebabkan badan kiri bus dan juga body bus penyok.
“Akibat peristiwa tersebut, suporter sepakbola Banjarnegara ada yang terluka, dan kami menetapkan tersangka dengan tindak pidana, melakukan kekerasan bersama sama dimuka umum terhadap orang, atau barang, yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP”, jelasnya.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Bupati Junaedi Tandatangani BAST dan BMN.
Selanjutnya