Pemalang – Bupati Pemalang Junaedi, yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Aonurofiq, membuka Rakor sinkronisasi dan harmonisasi penegakan produk hukum daerah, di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang, Rabu, (13/3/2019).
Saat membuka Rakor Bupati Pemalang, dalam kata sambutan yang disampaikan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Aonurofiq berharap
melalui Rakor ini, akan ada koordinasi sinkronisasi, dan harmonisasi penegakan produk hukum daerah antar semua stakeholder yang terkait.
“Sehingga pada akhirnya diharapkan akan terwujud langkah yang terpadu, dalam upaya mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Pemalang”, ungkap Aonurofiq.
Disebutkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penegakan Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hal tersebut, juga dipertegas, dan dikuatkan lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur tentang Satpol PP.
Memahami pelaksanaan penegakan produk hukum daerah, yang memuat ancaman pidana, dan denda, pihaknya menyakini ada keterkaitan dengan institusi aparat penegakan hukum lainnya seperti Kepoiisian Resor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Agama. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi yang matang, dan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, melalui Rakor ini juga diharapkan akan tercipta keselarasan penegakkan, dan penindakkan hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.
“Hal ini, tentu juga tetap memperhatikan ketentuan, dan aturan yang ada sehingga tidak ada intervensi dalam teknis penanganan perkara yang merupakan tugas dari APH”, ujar Aonurofiq.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.