Pemkab Sosialisasikan Rancangan Produk Hukum Daerah

Bagikan :

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Kamis, (14/3/2019), menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019, di gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang.

Sosialisasi yang dibuka Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Pemalang, Aunurofiq, diikuti oleh Polres Pemalang, Kodim 0711/Pemalang, Badan, Dinas, Kantor, Kecamatan, Bagian di Setda, RSUD Dr. M. Ashari Pemalang, para Kepala SLTA, Ketua Ormas dan Pengusaha.

Ketika membuka acara tersebut, Aunurofiq mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu produk hukum daerah yang merupakan kebijakan publik.

Dikatakanya, proses penyusunan rancangan Perda harus dilakukan secara transparan. Dengan demikian, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat memiliki kesempatan yang seluas – luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan Perda. Sehingga Perda tersebut diharapkan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel, dan diketahui secara umum oleh masyarakat, baik dari segi manfaat maupun kualitasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Puji Sugiharto, melaporkan, penyelenggaraan sosialisasi, selain didasari Pasal 96 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan, dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tujuan lain dari sosialisasi tersebut, adalah untuk menyerap aspirasi dari berbagai unsur elemen masyarakat sehingga terwujud rancangan peraturan daerah yang aspiratif.

Sejumlah materi yang disajikan dalam sosialisasi tersebut antara lain, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Raperda tentang pelarangan dan pencegahan pelacuran, serta Raperda tentang Izin usaha industri dan izin perluasan. (ay)

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait