JAKARTA – Guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, diantaranya kemampuan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan dalam menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digitalisasi. Untuk kepentingan itu Kemendagri RI, menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Layanan Informasi Publik (PPID), di salah satu hotel di Jakarta, Rabu, (6/3/2019).
Sedikitnya 200 PPID Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, termasuk Pengelola layanan informasi publik Pemerinah Kabupaten Pemalang menghadiri kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Kemendagri RI, Handayani Ningrum, mengungkapkan tujuan kegiatan ini, antara lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, diantaranya kemampuan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan dalam menjawab tantangan keterbukaan informasi di era digitalisasi.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI, Bachtiar, menilai untuk menerapkan keterbukaan informasi maka pola pikir aparatur negara harus berubah, sebab model pengelolaan negara saat ini sudah berubah, dari tertutup menjadi terbuka. Saat ini negara dikelola bersama-sama, bukan hanya oleh penyelenggara tetapi ada partisipasi masyarakat, pers, NGO (Non Govenment Organization).
“Oleh karena itu informasi bukan hanya menjadi milik penyelenggara tetapi juga menjadi milk publik”, pangkasnya.
Rakor yang berlangsung selama satu hari ini, menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, membawakan materi tentang teknik penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan, dan dari Kementerian Kominfo RI, dengan materi menjawab tantangan keterbukaan informasi publik di era digital.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.