Bupati Anom Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Perubahan Raperda 2025

Bagikan :

PEMALANG – Dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap beberapa pokok permasalahan yang disampaikan pada agenda Pandangan Umum Fraksi pada tanggal 10 Juli 2025, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro selaku eksekutif menyampaikan jawaban berdasarkan substansi dalam agenda rapat paripurna dalam rangka Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).

Adapun jawaban tersebut yaitu pertama, beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dasar berupa pembangunan dan pemeliharaan jalan, pendidikan, kemiskinan serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian fraksi-fraksi.

Kedua, prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dalam perubahan APBD tahun 2025, adalah peningkatan jalan halus merata, revitalisasi penyediaan air bersih dari hulu sampai hilir, penyediaan lapangan kerja melalui program padat karya, bantuan modal usaha untuk UMKM, satu ambulans satu desa dan pupuk murah serta bantuan kendaraan operasional pondok pesantren.

Selanjutnya, terkait pandangan umum fraksi mengenai belanja pegawai, Bupati Anom menyampaikan bahwa persentase Belanja Pegawai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Belanja Pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui dana transfer dibandingkan dengan total belanja daerah.

Anom memaparkan, dalam rangka menyesuaikan persentase belanja pegawai hingga berada pada batas maksimal 30%, maka perlu dilakukan beberapa langkah strategis. Langkah-langkah tersebut yaitu, pertama melakukan penurunan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Dana Transfer seperti gaji dan tunjangan ASN (PNS dan PPPK).

Kedua, mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, salah satunya dengan perubahan struktur organisasi yang lebih efisien dan efektif.

Ketiga, mendorong pembentukan Perusda/BUMD untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak sekaligus perputaran transaksi yang menggerakkan perekonomian.

Selain itu, Anom juga menyampaikan target optimalisasi pajak dan retribusi daerah pada tahun berjalan, bahwa berdasarkan target pada APBD Perubahan TA 2025, optimalisasi pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan sebesar 1,25% dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD murni.

“Untuk daerah, optimalisasi ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan sebesar 1,75%,” kata Anom.

Selanjutnya terkait dengan pendapat bahwa pengelolaan Tapping Box belum dikelola dengan baik sehingga PAD masih belum maksimal, Anom menyampaikan bahwa dalam rangka implementasi program penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik, Bapenda Kabupaten Pemalang telah melakukan pemasangan Alat Monitoring.

Alat Monitoring tersebut berfungsi sebagai alat perekam data transaksi usaha wajib pajak daerah yang digunakan sebagai sarana monitoring, pengawasan serta pengendalian kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.

Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Raperda, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Pemalang Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Terkait