Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja belum lama ini berhasil memulangkan warganya yang menjadi korban Tinda Pidana Perdagangan Orang.
Saat berada di Commandroom Diskominfo setempat pada Senin (11/8/2025) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang Umroni mengatakan, TPPO ini sudah ditangani oleh Polda Jawa Tengah, tersangkanya adalah inisial N dan K warga Brebes dan korbannya sebagian besar dari Kabupaten Brebes, dari Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang dan dari daerah lainnya. Menurut Umroni, kejadian itu membuat kita semakin prihatin. Sebagaimana arahan dari Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Umroni berharap, ini adalah yang pertama dan terakhir.
Selanjutnya, Ia menuturkan, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena masyarakat punya keinginan untuk cepat mendapatkan kerja dan merubah nasib tanpa klarifikasi atau melakukan cek terhadap perusahaan yang akan memberangkatkan. Ia mengungkapkan, kejadian tersebut tentu membuat kita sedih manakala mereka tidak hanya menjadi korban dan bekerja pada tempat yang tidak sesuai janji, mereka juga menyetorkan uang dengan nilai yang bervariasi. Ia menambahkan, setelah menyetorkan uang, mereka kemudian diberangkatkan dengan paspor dan visa kunjungan.
“Ini persoalanya. Secara sederhana, masyarakat kalau mendapatkan tawaran untuk bekerja keluar negeri kemudian menggunakan visa kunjungan patut diwaspadai, ini alamat ilegal,” ujarnya.
Untuk warga Pemalang yang hendak bekerja keluar negeri, Ia mengimbau agar terlebih dahulu datang ke Disnaker guna dilakukan “cek dan ricek” untuk dilihat izin perekrutannya, perjanjian kerjanya seperti apa, tempat kerjanya dimana berapa gajinya dan batas waktunya berapa tahun, semuanya tertera.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kedepan pihaknya akan membentuk satuan tugas guna melakukan sosialisasi ke kecamatan dan desa tentang migrasi aman. Ia menjelaskan, migrasi aman adalah orang bekerja ke luar negeri dengan memiliki bekal kompetensi atau keahlian kemudian dengan visa kerja, melalui lembaga yang resmi. Kasus TPPO ini seperti yang diungkapkan Umroni, setidaknya bisa menjadi pelajaran.
“Ketika kami melakukan penjemputan kepada tiga orang atas nama Fajar Satrio Nugroho warga Krasak-Sugihwaras, kemudian Zaenal Fauzi warga Pelutan dan Ahmad Ilham Nuruzzaman dengan alamat Sugihwaras di Kantor BP3MI, di Bandara Soekarno – Hatta ternyata masih banyak orang-orang yang akan menjadi korban dan ditahan oleh Imigrasi kemudian di serahkan ke BP3MI untuk diberikan penjelasan dan akhirnya dipulangkan. Kasus ini banyak sekali bukan hanya Pemalang,” papar Umroni.
Dalam kesempatan itu Ia menyampaikan terima kasih kepada Dinsos KBPP Pemalang yang sudah turut membantu pemulangan Dede Faozan, warga Pelutan untuk diserahkan kepada keluarganya pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kemudian atas nama Fajar Satrio Nugroho warga Krasak-Sugihwaras, kemudian Zaenal Fauzi warga Pelutan dan Ahmad Ilham Nurzzaman dari Sugihwaras diserahkan kepada keluarganya pada Senin, 3 Agustus 2025.
Ucapan yang sama juga disampaikan Umroni kepada Baznas, dan RSUD yang memfasilitasi kendaraan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Bupati yang telah memberikan arahan, kemudian Bapak Gubernur, Disnaker Provinsi dan semua pihak terkait lainnya.
“Saya berharap melalui kasus TPPO ini, masyarakat jangan mudah terbujuk,” ucap Umroni.
Selanjutnya Ia menyebutkan, pasal 42 Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Tata kelola perlindungan pekerja migran di pasal 42 dimulai dari desa di situ Kepala Desa dapat melakukan “cek dan ricek” kepada calon tenaga migran agar melalui saluran yang benar.
“Syukur-syukur Pak Kades bisa telpon Disnaker. Bagi teman-teman yang akan bekerja keluar negeri juga bisa telpon atau datang ke Disnaker untuk “cek dan ricek” agar melalui jalur yang benar. Sebab kalau sudah berada di luar negeri kemudian penyalurnya tidak jelas, kasihan kalau terlantar,” ungkapnya.
Dapatkan update berita dan informasi terbaru setiap hari dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Mari bergabung di Channel Telegram "Pemerintah Kabupaten Pemalang", caranya klik link https://t.me/pemkabpemalang, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pertumbuhan Ekonomi Pemalang Meningkat
Selanjutnya
